"Mengingat ancaman hukumannya kurang dari 3 tahun dan bukan merupakan Pasal pengecualian, maka saat ini tidak akan dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka hanya harus memenuhi wajib lapor ke Polres Sumedang," tutur Erdi.***
"Mengingat ancaman hukumannya kurang dari 3 tahun dan bukan merupakan Pasal pengecualian, maka saat ini tidak akan dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka hanya harus memenuhi wajib lapor ke Polres Sumedang," tutur Erdi.***
Editor: Nanang Sutisna