Keluhan NIK Tidak Aktif Banyak Dialami Warga Sumedang, Disdukcapil Minta Warga Cepat Lapor

- 23 November 2021, 14:52 WIB
Perangkat desa memperlihatkan KK seorang warga yang NIK nya belum aktif
Perangkat desa memperlihatkan KK seorang warga yang NIK nya belum aktif /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Masyarakat di sejumlah desa mengeluhkan banyaknya NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang belum aktif. Kondisi ini kebanyakan dialami oleh pemilik NIK berusia lanjut dan pemegang KTP baru. 

Perihal NIK tidak aktif, terdeteksi oleh masyarakat disaat membutuhkan data administrasi seperti pada proses pendaftaran vaksinasi, saat berurusan dengan perbankan dan lainnya.

"Benar, bahwa saat ini ternyata banyak masyarakat yang terhambat dalam pengadministrasian kependudukan diakibatkan NIK tidak valid atau tidak aktif," ujar Asep Apriatna, Kasi Tata Usaha dan Umum, Desa Mekarasih, Kecamatan Jatigede, Selasa 23 November 2021.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Artis Nirina Zubir, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terkait hal itu, ucap Asep, sebenarnya pihak desa sudah menyampaikan ke pihak kecamatan. 

"NIK aktif itu sangat penting, untuk terwujudnya kelancaran dalam proses pelayanan masyarakat terutama dalam administrasi kependudukan tidak terhambat. Sebab selama ini di desa kami juga banyak ditemukan NIK warga yang tidak aktif," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumedang, Rusyana menyebabkan sehubungan adanya keluhan dari masyarakat terkait masih adanya NIK yang masih belum aktif.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Peringkat Kedua Program Pengendalian Gratifikasi se-Indonesia

Ia meminta agar masyarakat atau pemerintah desa segera melapor perihal tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang.

"Kami sudah menyarankan kepada masyarakat yang NIK nya belum aktif untuk segera melapor ke Disdukcapil agar NIK bisa aktif," ujar Rusyana.

Rusyana mengakui, saat ini setiap hari kerja selalu ada masyarakat yang datang ke Disdukcapil melaporkan dan mengaktifkan NIK.

Baca Juga: Motif Yana Cadas Pangeran Menghilang Ternyata Hanya untuk Menghindari Masalah Keuangan

Ia menyebutkan, NIK diketahui belum aktif bila masyarakat hendak menggunakan sebagai syarat keperluan administrasi, seperti ketika mengurusi administrasi yang berhubungan dengan BPJS, perbankan ataupun kebutuhan lainnya.

"Ketika di cek memang NIK nya belum aktif dan ini cukup mengganggu karena proses administrasi tidak dapat dilaksanakan," ucapnya.

Dijelaskan Rusyana belum aktifnya NIK ketika masyarakat sudah membuat KK ataupun KTP memang menjadi pekerjaan rumah pihak Disdukcapil sekarang.

Baca Juga: Tokoh Ulama Sumedang, Masyarakat Bisa Ambil Hikmah dari Kisah Yana Cadas Pangeran

"Kami juga ingin ketika KK ataupun KTP diterima pemohon, NIK nya sudah aktif sehingga pemohon tidak mesti lagi datang ke kantor untuk mengaktifkan, namun karena sistemnya seperti itu ya jadinya seperti ini," kata Rusyana.

Ia menambahkan kejadian ini umumnya terjadi pada pengeluaran KK ataupun KTP yang baru.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah