KABAR PRIANGAN – Keluarga artis Nirina Zubir mengalami kerugian akibat penggelapan surat-surat tanah yang dilakukan mantan asisten rumah tangganya.
Tidak tanggung-tanggung, nilai yang digelapkan sebesar Rp17 miliar. Hal ini berawal dari permintaan tolong Ibunda Nirina Zubir kepada ART nya yang bernama Riri Khasmita untuk mengurus sertifikat seluruh aset miliknya berupa tanah dan juga bangunan.
Saat itu ibunda Nirina Zubir pada 2009 mengira surat tanah miliknya telah hilang. Namun bukan diurus, surat tersebut justru disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikan oleh Riri dan suaminya.
Baca Juga: Bocoran Rahasia Awet Muda dari dr. Zaidul Akbar, Ternyata Cukup dengan Melakukan Hal Ini
Nirina menyebutkan surat tanah tersebut kemudian dijual dan dipakai untuk cabang ayam frozen Riri yang saat ini bahkan sudah mempunyai 5 cabang.
Polisi telah menetapkan Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp17 miliar dan dijerat pasal penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga pencucian uang.
Saat Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait kasus mafia tanah terhadap keluarga Nirina Zubir, Nirina bertemu dengan pelaku yang salah satunya merupakan mantan ART di keluarganya.
Baca Juga: Saksikan SimInvest Indonesia Open 2021 di MNCTV. Simak Jadwal MNCTV Selasa 23 November 2021