Subsidi STB Harus Tepat Sasaran, Tina Wiryawati: Pendataan Penerima Bantuan Mesti Akurat

- 23 November 2021, 20:32 WIB
Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati .*
Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati .* /kabar-priangan.com/Dok. Pribadi

KABAR PRIANGAN - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru tentang penyiaran televisi, dimana siaran televisi dengan sistem analog dihentikan atau Analog Switch Off (ASO) untuk selanjutnya dialihkan ke sistem penyiaran TV digital.

Menurut rencana, batas akhir yang ditetapkan oleh pemerintah migrasi dari TV analog ke TV digital ini pada 2 November 2022.

Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, mengatakan, kendati proses migrasi dari TV analog ke TV digital ditetapkan pada tahun 2022, namun masyarakat sudah bisa menikmati siaran TV digital.

Baca Juga: Jelang Migrasi TV Analog ke Digital, 44.000 RTM di Sumedang Diusulkan Dapat Bantuan Set Top Box

“Bagi masyarakat yang perangkat televisinya sudah bisa menangkap siaran TV digital, saat ini juga sudah bisa menikmati siaran tv digital,” katanya, Selasa 23 November 2021.

Tak hanya pesawat TV yang canggih saja yang dapat menangkap siaran TV digital. Untuk perangkat televisi analog pun tetap dapat menangkap siaran TV digital dengan bantuan alat berupa Set Top Box (STB). “Nah, perangkat STB ini harus dibeli,” kata Hj. Tina.

Untuk masyarakat kurang mampu, kata dia, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memberikan subsidi STB. “Tujuannya, agar seluruh masyarakat Indonesia bisa menikmati siaran televisi digital,” katanya.

Baca Juga: Mulai Ditinggalkan Pembeli, Jumlah PKL Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya Terus Menyusut

Hanya saja politisi dari Partai Gerindra ini mengingatkan agar dalam pemberian subsidi STB untuk warga kurang mampu ini harus tepat sasaran. “Harus dicermati dulu secara seksama data-data siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi STB ini,” kata Hj. Tina.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x