"Jangan mentang-mentang longgar prokesnya tidak diperhatikan. Yang seperti ini adalah melanggar aturan," katanya.
Baca Juga: Musim Hujan, Waspadai Tumpukan Sampah Musiman di Pesisir Waduk Jatigede Sumedang
Ellan menegasikan, sebagai pihak pemerintah, Disparbudpora juga tidak ingin para pelaku wisata bermasalah dengan hukum akibat melanggar aturan.
"Sejak awal kami wajib memberi tahu kepada para pelaku usaha wisata agar terhindar dari urusan hukum," ucapnya.***