Bappenda Sumedang akan Luncurkan Aplikasi e-Layanan PBB P2

- 29 November 2021, 15:51 WIB
Kegiatan penyuluhan aplikasi e-Layanan PBB-P2, di Ruang Rapat Bappenda Kabupaten Sumedang
Kegiatan penyuluhan aplikasi e-Layanan PBB-P2, di Ruang Rapat Bappenda Kabupaten Sumedang /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang, dalam waktu dekat ini akan segera meluncurkan aplikasi e-Layanan PBB P2 

Aplikasi ini, sengaja dibuat untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan seputar PBB P2 di Kabupaten Sumedang.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Bappenda Kabupaten Sumedang, Dra. Ari Yuliastuti, M.Si., usai memberikan penyuluhan aplikasi e-Layanan PBB-P2 kepada para kolektor desa, di Ruang Rapat Bappenda Sumedang, Senin, 29 November 2021.

Baca Juga: Bencana Banjir di Lokasi Terdampak Tol Cisumdawu Desa Sakurjaya Sumedang Bakal Segera Ditanggulangi

"Aplikasi e-Layanan PBB-P2 ini, merupakan salah satu inovasi untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Ny. Ari.

Ny. Ari menyebutkan, selama ini pelayanan untuk permohonan seputar PBB P2 itu memang selalu diselenggarakan di Kantor Bappenda atau di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang.

Namun apabila aplikasi ini telah diluncurkan, maka masyarakat nantinya tidak harus datang jauh-jauh lagi ke Kantor Bappenda ataupun ke Mall Pelayanan Publik. 

Baca Juga: Brigade Masjid di Sumedang Senantiasa Harus Bahagia dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

"Karena hanya cukup mendaftarkan permohonan melalui aplikasi, proses pencetakan atau penginputan datanya bisa dilakukan langsung di kantor desanya masing-masing," ujar Ari.

Maka dari sebelum aplikasi ini diluncurkan, pihaknya kini sengaja menyelenggarakan kegiatan penyuluhan terlebih dahulu kepada para kolektor PBB P2 di desa-desa.

Penyuluhan ini, sambung Ari, bertujuan untuk mensosialisasikan rencana peluncuran aplikasi, sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada para kolektor PBB P2 di desa-desa terkait cara pengoperasian dan pemanfaatan aplikasi e-Layanan PBB-P2.

Baca Juga: Perkuat Status Hukum Desa Wisata, Pemkab Garut Keluarkan SK untuk 141 Desa

Dengan harapan, para kolektor desa nantinya dapat lebih menguasai dan memahami cara pengoperasian aplikasi ini, sehingga proses pencatatan, pendaftaran serta penginputan data PBB P2 bagi para Wajib Pajak (WP) bisa dilakukan langsung di desa-desa, tanpa harus datang ke Kantor Bappenda atau Mall Pelayanan Publik.

"Jadi kedepannya, pendaftaran dan penginputan data PBB P2 ini bisa dilakukan langsung di desa. Makanya, sekarang para kolektor PBB P2 di tingkat desa kami berikan penyuluhan terlebih dahulu, supaya mereka nantinya bisa memberikan pelayanan di desanya masing-masing," tutur Ny. Ari.*** 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah