Ringankan Beban Warga di Masa Pandemi, Pemkab Sumedang Bebaskan Denda PBB P2

- 12 November 2021, 15:51 WIB
Kantor Bappenda Kabupaten Sumedang
Kantor Bappenda Kabupaten Sumedang /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Dalam upaya meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, kini kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) untuk seluruh tahun pajak.

Kebijakan penghapusan denda PBB P2 itu sendiri, diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 133 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Sebagai Dampak Penyebaran Wabah Covid-19.

Perbup Nomor 133 tahun 2021 ini, merupakan kebijakan lanjutan dari Perbup Sumedang Nomor 49 tahun 2021. Dimana, batas waktu penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda PBB P2 bagi para Wajib Pajak yang sebelumnya diberlakukan sampai tanggal 30 September 2021 tersebut, kini diperpanjang batas waktunya sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: HKN, Wabup Erwan Minta Masyarakat Apresiasi Perjuangan Tenaga Kesehatan Lawan Covid-19

Menurut keterangan Plt. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Sumedang Rohana S.Sos, M.Si, Perbup Sumedang Nomor 133 Tahun 2021 ini, telah diundangkan sejak tanggal 11 November 2021.

"Kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda PBB P2 ini, telah diberlakukan mulai hari kemarin dan akan berakhir sampai tanggal 31 Desember 2021 mendatang," kata Rohana, Jumat, 12 November 2021.

Rohana menuturkan, selain untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2, kebijakan penghapusan denda pajak ini sengaja dikeluarkan untuk membantu meringankan beban masyarakat di masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Warga Garut Ditemukan Terapung di Perairan Selat Karimata

"Dalam situasi pandemi seperti ini, perekonomian masyarakat juga pasti akan terganggu, sehingga tidak heran bila banyak WP yang menunggak PBB P2. Namun dengan adanya kebijakan ini, paling tidak para WP bisa terbantu dalam hal pembayaran dendanya," ujar Rohana.

Dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini, kata Rohana, maka tunggakan PBB pada tahun-tahun sebelumnya diharapkan bisa masuk pada tahun sekarang. Sehingga, capaian target PAD yang bersumber dari PBB P2 tahun 2021, dapat terpenuhi oleh pemasukan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x