Diduga Rugikan Uang Negara Rp 229 Juta dari Setoran PBB, Seorang ASN Pemkot Banjar Terancam 20 Tahun Penjara

- 2 November 2021, 22:42 WIB
NS, ASN Pemkot Banjar yang diduga melakukan penyimpangan setoran PBB Wajib Pajak Kelurahan Mekarsari, saat naik mobil tahanan Kejari Kota Banjar tujuan Lapas Ciamis, Jumat, 22 Oktober 2021.*
NS, ASN Pemkot Banjar yang diduga melakukan penyimpangan setoran PBB Wajib Pajak Kelurahan Mekarsari, saat naik mobil tahanan Kejari Kota Banjar tujuan Lapas Ciamis, Jumat, 22 Oktober 2021.* /dok. kabar-priangan.com/D. Iwan

KABAR PRIANGAN - Kapan persidangan perdana NS, tersangka kasus dugaan penyimpangan uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Wajib Pajak Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, belum jelas.

Hal tersebut karena sampai sekarang waktunya masih belum ada kepastian.

Menurut Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Banjar, Jonathan Suranta M, SH, berkas perkara NS sudah dilimpahkan Kejari Kota Banjar ke Pangadilan Tipikor Bandung sejak Senin, 1 November 2021.

Baca Juga: Sempat Viral, Suami Istri Meninggal Hampir Bersamaan di Kawalu. Empat Anak Kecil Mendadak Yatim Piatu

"Jadwal dimulainya persidangan NS kami masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Jonathan kepada kabar-priangan.com /HU Kabar Priangan, Selasa 2 November 2021.

Terkait keberadaan tersangka NS yang berstatus ASN Pemkot Banjar dan berusia 49 tahun, dikatakan Jonathan, saat ini masih dititipkan di Lapas Kelas II Ciamis. Tepatnya, sejak ditahan Kejari Kota Banjar, Jumat, 22 Oktober 2021.

Menurutnya, tersangka NS menjadi tahanan Kejari Kota Banjar selama 20 hari, sejak ditahan 22 Oktober 2021 sampai ada jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. "NS ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021," ucap Jonathan.

Baca Juga: Kaca Masjid Jami Al-Barkah Pecah, Diduga Dilempari Botol Miras

Jonathan menuturkan, akibat perbuatan dugaan penyimpangan setoran PBB dari wajib pajak di Kelurahan Mekarsari sejak tahun 2015 sampai 2020, NS dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah