KABAR PRIANGAN - Menjelang momen Natal dan tahun baru 2021, Pemerintah Kabupaten Sumedang akan menyiapkan sebanyak 3 Pos Gakumlin (Penegakan Hukum Kedisiplinan).
Ketiga pos tersebut, antara lain disiapkan di Jatinangor perbatasan Sumedang di wilayah barat. kemudian di Tomo wilayah perbatasan di timur Kabupaten Sumedang dan di Alun-alun Sumedang atau di wilayah sentra kota.
Seperti diketahui kesiapan tersebut merupakan tindak lanjut atas rencana pemerintah pusat Melakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, pada momen Natal dan tahun baru 2021.
Baca Juga: Wabup Erwan Ajak Pelaku UKM di Sumedang Kuasai Teknologi Pemasaran
"Sebagaimana kebijakan Pemerintah Pusat, ada Inmendagri (Instruksi Mendagri), mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 akan memberlakukan PPKM Level 3. Makanya kami siapkan langkah-langkah," kata Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, Rabu 1 Desember 2021.
Menurut Dony, pada pelaksanaan PPKM Level 3 nanti, dipastikan ada pengetatan, pembatasan, dan pelarangan yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat.
Seperti, sambung Dony, pihaknya memastikan bakal menetap pengetatan terhadap orang yang akan masuk ke Sumedang dari berbagai pintu masuk ke wilayah Kabupaten Sumedang. Namun demikian, Dony mengakui belum bisa memastikan syarat orang yang boleh masuk atau keluar wilayah Sumedang.
"Sesuai dengan Inmendagri, yang jelas akan ketat bagi yang akan masuk Sumedang ini, nantinya di Jatinangor dan Tomo akan ada operasi yustisi, ada pengetatan, yang masuk di skrining dulu. Untuk syarat lainnya nanti diinformasikan menyusul," tuturnya
Dony menyebut, pengetatan dan pembatasan aktivitas masyarakat, tak lain untuk menekan mobilitas masyarakat saat Natal dan tahun baru.