Komisi II: Seleksi Direktur Perumda Tirta Sukapura Harus Diulang

- 2 Desember 2021, 20:00 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kab. Tasikmalaya, Hakim Zaman
Ketua Komisi II DPRD Kab. Tasikmalaya, Hakim Zaman /Kabar-priangan.com/Aris MF/

 

KABAR PRIANGAN - Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminya proses pengisian Direksi Perumda Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya harus diulang dan mesti dilakukan dari awal lagi.

Hal ini berdasar pada Peraturan Daerah yang baru, dimana terdapat perubahan jumlah direksi PDAM kala itu, dari semula tiga orang kini setelah menjadi Perumda hanya satu orang saja.

“Jadi kebutuhan direksi pada waktu itu adalah untuk Direktur Utama (Dirut), Direktur Umum (Dirum) dan Direktur Teknis (Dirtek). Sementara sekarang, Perumda cuma untuk satu orang Direski saja. Waktu itu juga kan yang daftar itu ada yang untuk Dirut, Dirum dan Dirtek. Ya jadi harus diulang,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman, Rabu 1 Desember 2021.

Seperti diketahui, kata Hakim, Perumda Tirta Sukapura kini masih mengalami kekosongan jabatan direksi.

Kekosongan ini sudah terjadi sejak lembaga tersebut belum berganti bentuk hukum, yakni sejak masih bernama PDAM Tirta Sukapura.

Upaya untuk mengisi jabatan direksi PDAM Tirta Sukapura sudah dilakukan Pemkab Tasikmalaya.

Dimana sebanyak 15 orang yang mengajukan diri, di mana setelah melewati seleksi administrasi tersisa 11 orang.

Pada proses seleksi selanjutnya, dari 11 orang tersebut mengerucut menjadi 5 orang saja. Akan tetapi prosesnya kemudian terhenti karena terkendala Pilkada.

“Karena Pilkada, sehingga waktu itu Bupati Tasikmalaya berstatus Plt (Pelaksana tugas). Secara aturan kan tidak boleh oleh Plt. Maka, seleksi direksi PDAM waktu itu pun terhenti,” papar Hakim menceritakan kronologisnya.

Saat ini, Kabupaten Tasikmalaya sudah memiliki bupati devinitif kembali. Tetapi seiring dengan perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perumda Tirta Sukapura, maka dikatakan Hakim, untuk pengisian direksi pun tidak bisa melanjutkan proses sebelumnya.

Wakil Ketua Fraksi PKB itu juga membeberkan bahwa pihaknya menerima informasi, bahwa Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan segera membentuk tim seleksi (Timsel) calon direksi Perumda Tirta Sukapura.

Namun lagi-lagi Hakim Zaman memprediksi prosesnya akan cukup lama. Lantaran akan berbenturan dengan SOTK yang ada.

“Ketua Timselkan harus oleh Asda II, sementara posisi tersebut sekarang diisi oleh Plt. dan secara konstitusi tidak boleh Ketua Timsel oleh Ptl. Idealnya sih tahun depan baru mulai ada seleksi,” ujarnya.

Sekalipun demikian, Hakim menegaskan bahwa sejak awal Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya sudah mendorong pendevinitifan direksi PDAM (sekarang Perumda) Tirta Sukapura. Bahkan nota komisi juga sudah dilayangkan.

Adapun terkait sorotan beberapa pihak yang menyatakan bahwa Plt. direksi tidak boleh lebih dari enam bulan, menurut Hakim Zaman sejauh ini tidak ada yang melanggar aturan.

Lantaran pada PP No 54 tahun 2017 pasal 71 ayat 1 dijelaskan: Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas dan atau komisaris.

"Kenyataan yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya sekarang, yang menjadi Plt. Direksi adalah Dewan Pengawas," ujar dia.

Ketika muncul narasi bahwa Plt. Direksi paling lama enam bulan, itu ketika Dewan Pengawas atau komisaris menunjuk pejabat dari internal PDAM untuk membantu tugas direksi.

Sementara hari ini, kata dia, tidak ada penunjukan, karena Dewan Pengawas sendiri yang menjadi Plt. Direksi. Jadi tidak terikat oleh aturan tersebut.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah