KABAR PRIANGAN - Konsekuensi dari Undang-undang Otonomi Daerah adalah menuntut pemerintah daerah (pemda) memahami dan mengidentifikasi berbagai potensi yang dimiliki. Bekerja cepat dan kreatif dalam menggali serta mengelola potensi sumber daya.
Melakukan riset dan inovasi dalam mempercepat pembanguan daerah sehingga berdampak pada meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) daerah.
"Sementara potensi atau peluang ekonomi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya salah satunya melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan dan lembaga non-keuangan yang dimiliki pemda," kata Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yane Sriwigantini.
Baca Juga: Malam Mingguan Berulah, Tim Maung Galunggung Kembali Amankan Puluhan Remaja Mabuk dan Pesta Miras
Yane menyampaikan hal itu menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tasikmalaya.
Ranperda tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal pada Lembaga Keuangan dan Non-Keuangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk.
"Atas dasar tersebut, Fraksi PAN sangat mendukung setiap langkah dan upaya pemda dalam peningkatan kapasitas dan kemandirian, guna menunjang berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya," kata Yane.
Baca Juga: Truk Ambles di Jembatan Sukamanah Tasikmalaya. Evakuasi Terkendala oleh Cuaca Buruk
"Termasuk soal ranperda yang diusulkan tersebut," ujar Yane, Minggu 5 Desember 2021.