Awas Warisan Budaya RI Termasuk Garut Diklaim Negara Lain, Pihak Terkait Mestinya Serius Menginventarisasi

- 5 Desember 2021, 21:08 WIB
Ratusan warga termasuk kalangan budayawan, mengikuti sosialisasi perlindungan warisan budaya di Hotel Harmoni Kabupaten Garut, Minggu 5 Desember 2021.*
Ratusan warga termasuk kalangan budayawan, mengikuti sosialisasi perlindungan warisan budaya di Hotel Harmoni Kabupaten Garut, Minggu 5 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Aep Hendy

KABAR PRIANGAN - Indonesia memiliki warisan budaya yang sangat kaya. Namun sayangnya, banyak warisan budaya yang tidak tercatat sehingga tak sedikit yang akhirnya diklaim oleh negara lain.

Topik tentang warisan budaya ini disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, seusai menghadiri kegiatan sosialisasi perlindungan warisan budaya di Hotel Harmoni, Jalan Batru Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Minggu 5 Desember 2021.

Karena itulah, untuk menghindari pengklaiman oleh negara lain, Ferdiansyah meminta agar pihak-pihak terkait menginventarisasi warisan-warisan budaya yang kita miliki. Hal ini juga berlaku untuk warisan budaya yang ada di daerah, termasuk Kabupaten Garut.

Baca Juga: Bupati Garut Joget Tiktok di Lombok Berbuntut Panjang, Dedi: Kalian Warga Terpelajar Punya Sedikit Etikalah

"Saya mendorong semua pihak mulai dari masyarakat hingga pemerintah di tingkat daerah atau pusat melakukan pencatatan warisan-warisan budaya yang bersifat benda ataupun bukan benda," ujarnya.

"Ini penting agar budaya tersebut benar-benar bisa terinventarisasi dengan baik dan juga
melindungi adanya klaim dari negara atau daerah lain," kata Ferdiansyah, menambahkan.

Selain melakukan pencatatan, politisi Partai Golkar ini juga memandang pentingnya dilakukan pengkajian yang mendalam terhadap warisan-warisan budaya kita. Dengan demikian juga akan dapat dikategorikan mana yang masuk warisan budaya level daerah dan mana level nasional.

Baca Juga: Malam Mingguan Berulah, Tim Maung Galunggung Kembali Amankan Puluhan Remaja Mabuk dan Pesta Miras

Ferdi menyebutkan, sosialisasi perlindungan warisan budaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Budaya. Tujuannya antara lain agar masyarakat benar-benar tahu apa yang disebut warisan budaya bersifat benda atau warisan budaya bukan benda.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x