KABAR PRIANGAN - Aliansi Dekrit Rakyat Garut Menggugat (D'Ragam), mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis 9 Desember 2021.
Aliansi tersebut melaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana lingkungan yang mengakibatkan bencana banjir bandang dan longsor.
Zamzam Zainul Haq, juru bicara dan Humas D'Ragam mengatakan bahwa hal ini guna menyampaikan laporan pengaduan dugaan tindak pidana lingkungan pasca banjir bandang Karang Tengah dan Sukawening.
Baca Juga: Delapan Santriwati Asal Garut yang Jadi Korban Rudapaksa Oknum Guru, Hamil dan Sudah Melahirkan
Perwakilan aliansi D'Ragam diterima tim Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Ditjen Gakkum KLHK RI).
Pihak D’Ragam meminta agar alih fungsi lahan tersebut segera diusut tuntas. Sebab jika terus dibiarkan bencana tanah longsor dan banjir bandang dikhawatirkan akan kembali terjadi. Hal ini jelas selain merugikan materi kekhawatiran juga akan menelan korban jiwa.
Warga dari hulu sampai hilir seputar lokasi bencana akan merasakan tekanan hidup dibawah bayang-bayang bahaya yang setiap hari mengintai jiwanya. Terlebih saat ini curah hujan sangat tinggi.
Baca Juga: Masalah Joget Tiktok Bupati Garut Masih Berlanjut, Yuda Desak Kelembagaan DPRD Segera Panggil Bupati
Atas pengaduan itu, Ditjen Gakkum KLHK berjanji akan segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan sebagai lokasi alih fungsi lahan penyebab longsor dan banjir bandang di Karangtengah serta banjir bandang di Sukawening Garut.