KABAR PRIANGAN - Saat orang lain banyak yang berlomba ingin berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau naik tahta dari honorer menjadi ASN di Pemerintah Kota Banjar, kedua orang ini malah berbeda.
Mereka --seorang ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (Disdikbud) Kota Banjar, dan seorang ASN Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjar-- kini statusnya dipertaruhkan dan terancam diberhentikan dari abdi negara.
Masalahnya, kedua ASN tersebut terindikasi sudah melakukan pelanggaran indispliner karena bolos kerja berbulan-bulan sampai sekarang ini.
Adapun kedua ASN di lingkungan Pemkot Banjar tersebut yaitu seorang perempuan berinisial Y yang bertugas di lingkungan Disdikbud Kota Banjar. Seorang lagi adalah laki-laki inisial A yang bertugas di Diskominfo Kota Banjar.
Menurut Inspektur Inspektorat Kota Banjar, Agus Muslih, Senin 13 Desember 2021, pemeriksaan kedua ASN (Y dan A) oleh Tim Inspektorat Banjar selama ini, sebagai tindak lanjut laporan Kepala OPD Pemkot Banjar notabene atasan Y dan A.
Mereka seiring tidak masuk kerja melebihi batas kewajaran, sampai berbulan-bulan secara terus- menerus. "Diduga keduanya melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keputusan akhir nasib Y dan A nanti ada di tangan Wali Kota Banjar," ujar Agus.
Keberadaan dua oknum ASN Kota Banjar itu terkesan tak memperhatikan ketentuan yang berlaku dan amanat Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih yang selalu disampaikan setiap acara pelantikan ASN Pemkot Banjar.