KABAR PRIANGAN - Dua menara telekomunikasi atau tower disegel Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Satpol PP Kota Banjar selama tahun 2021.
Kedua tower tersebut, diantaranya PT. Dayamitra Telekomunikasi (MITRATEL) yang berlokasi di Jalan Dipatiukur, Lingkungan Banjarkolot Kelurahan / Kec / Kota Banjar, Jabar.
Terbaru, PT. Tower Bersama Group (TBG) Dusun Pangasinan RT 01/ 07, Desa Binangun, Kec.Pataruman Kota Banjar yang disegel, Kamis, 14 Oktober 2021.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakperunda) Dinas Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin dan PPNS Dinas Satpol PP Banjar, Omay, seusai penyegelan tower PT TBG kepada Kabar Priangan.
Baca Juga: Bantaran Sungai Ciloseh Kota Tasikamalaya Disulap Jadi Kawasan Kampung Wisata Cipanyir
"Disegelnya tower tersebut karena melanggar Pasal 4, 17 dan 19 ayat 1 Perda Kota Banjar Nomor 5 tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi ," kata Aep.
Dijelaskan Aep, sebelum disegel, tentunya diberi peringatan tertulis dahulu, sebanyak tiga kali.
"Peringatan tiga kali tak diindahkan, saat ini langsung disegel ," ujarnya seraya mengatakan, aktivitas pembangunan tower sudah berlangsung sejak tahun 2020. Anehnya, kelengkapan yang diharuskan pemerintah, sesuai ketentuan yang berlaku tak digubrisnya.
Untuk selanjutnya, setelah disegel sekarang ini, dikatakan Aep, pemilik menara telekomunikasi untuk mengklarifikasi izin pembangunan tower dan berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas Polres Banjar.
Sementara itu Ketua 01 setempat, Joni Mulyana menuturkan, pembangunan menara telekomunikasi itu sudah disosialisasikan. Namun, tak disertai dampak dari pembangunan tower.