Ditjen Perhubungan Darat Imbau Seluruh Awak Kendaraan Miliki Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

- 17 Desember 2021, 18:37 WIB
Sosialisasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Sosialisasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sosialisasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sosialisasi diikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kota dan Kabupaten serta Ketua Organda dari seluruh Indonesia. 

Kegiatan yang digelar secara online dan offline tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE-DRJD 18 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Keikutsertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Awak Kendaraan Angkutan Orang Dan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan.

Baca Juga: Aneh, Toko Peralatan Listrik di Sumedang Kok Isinya Malah Miras

Dalam sambutannya Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, salah satu upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan terhadap pekerja, telah diterbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Kaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, setiap warga negara pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK. 

"Saya sangat berharap agar para pelaku usaha angkutan orang dan barang dapat benar-benar peduli akan kesehatan, keselamatan dan jaminan kerja dengan mengikuti BPJAMSOSTEK," ujar Budi.

Baca Juga: Imam S Arifin Meninggal Dunia di Tanah Kelahirannya, Elvy Sukaesih Berduka

“Dalam kesempatan ini saya juga mohon kepada Kepala Dishub Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD), Ketua DPP Organda dan para Ketua DPD Organda seluruh Indonesia untuk bisa menjadi agen dalam memberikan atau menyampaikan kepada operator-operator kita untuk bisa bergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan,” sambung Budi.

Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pekerja di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat yang mayoritas berstatus Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) guna menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x