Enam Tahun Waduk Jatigede, Belum Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat Sumedang

- 19 Desember 2021, 12:53 WIB
Tampak kawasan Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang  yang hingga enam tahun lebih nelim dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sumedang
Tampak kawasan Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang  yang hingga enam tahun lebih nelim dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sumedang /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Masyarakat sekitar Jatigede menyampaikan, setelah enam tahun lebih Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang terisi air, ternyata belum ada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat Sumedang, terutama bagi warga terdampak waduk.

Hingga kini, alih-alih mendapatkan keuntungan, keberadaan Waduk Jatigede malah menimbulkan sejumlah masalah.

"Kalau (dampak) secara luas, Waduk Jatigede itu sampai sekarang belum bisa memperbaiki ekonomi warga terdampak dari mulai pindah ke tempat pemukiman baru," ujar tokoh masyarakat yang juga warga terdampak waduk, Darmawan Ider Alam, akrab disapa Ki Wangsa, Minggu, 19 Desember 2021.

Baca Juga: Sampah di Waduk Jatigede Sumedang Jadi Berkah Disaat Pandemi Covid-19

Ia mengungkapkan, setalah enam tahun Waduk Jatigede terisi air, belum terlihat potensi yang bisa mendongkrak ekonomi bagi masyarakatnya seputar waduk.

Padahal, kata dia, proses pembangunan Waduk Jatigede, banyak menelan kepedihan masyarakat terdampak. Karena sepanjang prosesnya pemerintah banyak mengabaikan hak warga. Contohnya hingga kini masih ada yang belum diselenggarakan seperti persoalan pembebasan lahan di kurun waktu 1986.

"Untuk membangun Waduk Jatigede itu melalui perjalanan panjang. Banyak masyarakat yang dirugikan. Banyak lahan sawah produktif milik masyarakat yang hilang. Hingga ribuan warga yang sampai saat ini masih berjuang untuk memperbaiki ekonominya," tuturnya.

Baca Juga: Musim Hujan, Waspadai Tumpukan Sampah Musiman di Pesisir Waduk Jatigede Sumedang

Ki wangsa menyatakan, sebenarnya masih banyak persoalan yang harus diselesaikan oleh pemerintahan berkaitan dengan hak-hak yang belum diperoleh warga terdampak. Namun persoalan itu, terkesan dianggap sudah hilang.

"Contohnya kompensasi uang kerohiman yang hingga kini harus didapatkan melalui pengadilan. Ini, sudah enam tahun masih aja belum selesai keseluruhan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x