KABAR PRIANGAN - Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya mengancam akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Hal ini terkait diberlakukannya Keputusan Gubernur Nomor 610/Kep.713-DSDA/2021 tentang Harga Dasar Air yang digunakan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan pelayanan publik.
Keputusan Gubernur yang dikeluarkan pada 19 November 2021 lalu itu dinilai sangat merugikan Perusahaan milik Pemkab Tasikmalaya tersebut.
Dimana akibatnya akan menyedot keuntungan perusahaan tersebut hingga Rp 1,7 Miliar, tepatnya Rp 1.755.920.332 per tahun.
Melayangkan gugatan ke PTUN bakal menjadi jalan terakhir yang bakal ditempuh Perumda Tirta Sukapura.
Sebab berbagai upaya yang telah dilakukan sebelumnya dirasa tidak didengar Gubernur dan mempengaruhi keputusan yang dinilai sangat merugikan tersebut.
Baca Juga: Nyanyikan Buih Jadi Permadani, Gan Gan Bikin Wali Kota Tasikmalaya Terkesima
Sebab dengan naiknya harga dasar air, maka mau tidak mau Perumda Tirta Sukapura harus menaikan tarif harga air kepada konsumennya.