Gugatannya Dikabulkan Sebagian oleh Majelis Hakim PN Ciamis, Sairah Guru di Pangandaran Sangat Puas 

- 21 Desember 2021, 23:27 WIB
Sidang perkara gugatan oleh Penggugat Sairah, warga Dusun Parapat, Kabupaten Pangandaran, di Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa 21 Desember 2021.*
Sidang perkara gugatan oleh Penggugat Sairah, warga Dusun Parapat, Kabupaten Pangandaran, di Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa 21 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Penggugat Sairah (45), guru yang juga warga Dusun Parapat, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, merasa sangat puas atas hasil keputusan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIB Ciamis, Selasa 21 Desember 2021.

Soalnya, materi gugatan yang Sairah layangkan dengan didampingi kuasa hukum Didik Puguh Indarto, SH, MH, diterima majelis hakim meski sebagian. Majelis hakim tersebut diketuai Achmad Iyud Nugraha, SH, MH, didampingi anggota Indra Muharam, SH, dan Rika Emilia SH, MH. 

Dengan putusan majelis hakim tersebut, Sairah terbebas dari tuduhan tindak pidana penggelapan sebesar Rp 210 juta. Selama ini selain berprofesi guru, Sairah juga pemilik Ira Salon di Jalan Kidang Pananjung, Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran.

Baca Juga: Pabrik Lilin di Sukaresmi Garut Terbakar, Seorang Pekerja Ditemukan Tewas, Kerugian Materi Capai Rp 1 Miliar

"Alhamdulillah, persidangan berjalan aman, lancar, kondusif, dan tentunya dengan hasil persidangan putusan hari ini saya merasa sangat puas," ucap Sairah kepada wartawan, seusai persidangan.

"Sebetulnya hubungan saya dengan tergugat hanya teman biasa. Mudah-mudahan dengan kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya, bahwa kalau berbuat sesuatu itu harus dipikirkan positif negatifnya," ujarnya, menambahkan.

Menurut Didik, dalam persidangan tersebut materi gugatan dari Sairah yang tidak diterima oleh majelis hakim yaitu pencabutan laporan ke polisi. Alasannya karena hal itu bukan kewenangan majelis hakim.

Baca Juga: Ada Dua Orang ASN di Disparbud Garut Terlibat Kasus Narkoba, Hasil Tangkapan Polres Kini Diasesmen BNNK

"Tetapi yang paling pokok bahwa laporan polisi itu kan didasarkan tuduhan, setelah diuji tidak ada cukup bukti dan dinyatakan tuduhan itu tidak benar. Jadi tidak ada keterkaitan klien saya dengan pihak Tergugat 2 (T2) yang membawa uang Rp 210 juta itu," kata Didik.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x