Kronologi kasus itu sendiri, kata Didik, awalnya kliennya (Sairah) menitipkan uang dari Tergugat 1 (T1) berinisial EA kepada T2, DB. Menurutnya, uang tersebut tidak ada keterkaitan kerja sama dalam proyek pembangunan jalan di Kalijati.
"Klien kami diminta oleh T1 untuk dikenalkan dengan T2. Setelah dikenalkan, T1 menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada T2 sebagai titipan modal sementara, kemudian klien kami diminta ikut menandatangani dalam kuitansi sebagai saksi," ujar Didik.
Beberapa hari kemudian, lanjut Didik, ternyata T1 menyerahkan uang lagi sebanyak tiga kali yakni Rp 5 juta, Rp 100 juta, dan terakhir Rp 5 juta kepada T2. Namun, kali ini penyerahan uang tersebut tanpa adanya persetujuan atau pemberitahuan kepada Sairah.
"Jadi klien kami tidak mungkin dapat dibebani tanggung jawab atau kewajiban hukum apabila penyerahan uang sebagai titipan modal sementara dari T1 kepada T2 tersebut bermasalah," ucapnya.
Ditambahkan Didik, T2 pada saat jatuh tempo tidak dapat mengembalikan uang milik T1. Kemudian karena berlarut-larut, T1 turut menuduh kliennya ada persekongkolan dengan T2 sehingga kliennya malah diadukan atau dilaporkan ke Polres Ciamis.
"Dengan kenyataan (laporan ke polisi) tersebut tentu klien kami berhak membela diri bahwa tuduhan persekongkolan untuk menipu atau menggelapkan uang milik T1 tersebut tidak benar, sebab yang sebenarnya dilakukan sendirian oleh T2," ujar Didik.
Sementara itu T1, EA, saat diminta keterangan terkait hasil persidangan, tidak mau berkomentar apa-apa dan pergi meninggalkan ruang persidangan. "Saya tidak mau berkomentar apa-apa, silahkan saja meminta komentar pada yang lainnya," ucapnya.*