KABAR PRIANGAN - Almarhum Handi Saputra (18) disebut-sebut meninggal bukan akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya. Dengan alasan itulah, pihak keluarga almarhum Handi dianggap tak berhak menerima santunan dari pihak Jasa Raharja.
Ayah almarhum Handi, Entes Hidayatullah, menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan santunan kecelakaan dari pihak Jasa Raharja.
Meski Handi sudah meninggal, tetapi karena meninggalnya disebut-sebut bukan terjadi saat kecelakaan, pihak Jasa Raharja tidak akan memberikan santunan.
"Hingga saat ini kami tak mendapatkan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja. Katanya, anak saya tidak meninggal saat kecelakaan terjadi sehingga tak berhak mendapatkan santunan," kata Entes, Senin 27 Desember 2021.
Diakuinya, pihaknya pun sama sekali tak tahu tentang santunan Jasa Raharja tersebut. Apa yang harus dilakukan untuk bisa mendapatkannya, itu pun sama sekali awam baginya.
Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu sempat ada anggota polisi dari Unit Laka Polresta Bandung yang datang ke rumahnya. Saat itu, polisi itu mangatakan pihak keluarga korban tidak akan mendapatkan santunan kecelakaan.
"Kata anggota polisi tersebut, pihak keluarga tidak akan mendapatkan santunan kecelakaan karena anak saya meninggalnya bukan saat terjadi kecelakaan. Beda dengan Salsa yang meninggal di lokasi kejadian," ujarnya.