Minta Maaf kepada Keluarga Korban Tabrakan di Nagreg, Kasad: Perbuatan Pelaku di Luar Batas-batas Kemanusiaan

- 27 Desember 2021, 19:03 WIB
Didampingi isteri, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman, mengunjungi keluarga dan makam korban almarhum Handi Saputra yang menjadi korban perbuatan tiga oknum anggota TNI AD di Kampung/Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Senin 27 Desember 2021.*
Didampingi isteri, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman, mengunjungi keluarga dan makam korban almarhum Handi Saputra yang menjadi korban perbuatan tiga oknum anggota TNI AD di Kampung/Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Senin 27 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Aep Hendy

KABAR PRIANGAN - Peristiwa tragis yang menimpa sepasang sejoli korban tabrakan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu, mendapat perhatian banyak kalangan. Tak terkecuali Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman.

Kasad Dudung Abdurachman mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan turut duka cita sekaligus permohonan maaf atas tindakan tak terpuji oknum anggota TNI terhadap kedua korban.

"Alhamdulillah, pagi hari ini saya Kepala Staf Angkatan Darat melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka," ujar Dudung Abdurachman di rumah keluarga almarhum Handi Saputra, Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Senin 27 Desember 2021.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg Ditangkap, Kasus Dilimpahkan ke Pomdam

"Sekaligus melihat makam dari korban tabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat. Tentunya saya menghaturkan duka cita yang sangat mendalam terutama atas meninggalnya korban tersebut," ujar Dudung, melanjutkan.

Dikatakannya, selaku pembina kekuatan TNI Angkatan Darat, dirinya pun akan bertanggung jawab dan memastikan poses hukum terus berlanjut kepada oknum anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat.

Saat ini, ketiga oknum anggota TNI AD tersebut sudah dialihkan dari satuan asalnya dan ditahan di Pomdam Jaya.

Baca Juga: Handi Dikenal Supel dan Tak Suka Bikin Onar, Teman Almarhum Minta Polisi Segera Tangkap Sosok Pembunuhnya

TNI Angkatan Darat, tutur Dudung, akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme-mekanisme yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Peradilan Militer.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x