Ini Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api Mulai 3 Januari 2022

- 3 Januari 2022, 22:01 WIB
Ini syarat perjalanan menggunakan Kereta Api mulai 3 Januari 2022.
Ini syarat perjalanan menggunakan Kereta Api mulai 3 Januari 2022. /kabar-priangan.com/Humas PT KAI/

2. Syarat perjalanan mengggunakan kereta api Lokal:

Baca Juga: ASTAGA! Ternyata Ada Juga Tempat Pesugihan di Kawasan Waduk Jatigede Sumedang, Syaratnya Menggiurkan

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. 

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Joni mengungkapkan bahwa pada masa Libur Tahun Baru 2022 dari tanggal 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melayani 160.926 pelanggan kereta api Jarak Jauh atau rata-rata 53.642 pelanggan per hari. 

Baca Juga: Data Kemiskinan di Kota Tasikmalaya Tak Akurat, Fakta Penanganan Kemiskinan oleh Pemkot Kurang Serius

Jumlah tersebut mencapai 69% dari kapasitas yang KAI sediakan yaitu total 234.262 tempat duduk KA Jarak Jauh.

Pada masa Nataru tersebut kereta api yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut yaitu KA Airlangga (Pasarsenen - Surabaya Pasarturi pp), KA Sri Tanjung (Lempuyangan - Ketapang pp), KA Kahuripan (Kiaracondong - Blitar pp), KA Jayabaya (Pasarsenen - Malang pp), KA Malabar (Bandung - Malang pp), dan lainnya.

Dalam masa itu juga KAI telah menolak memberangkatkan sebanyak 8.554 pelanggan dengan beberapa alasan.

Baca Juga: Kisah Dibalik Nomor Punggung 37 yang Dikenakan Bruno Cantanhede di Persib Bandung

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah