Data Kemiskinan di Kota Tasikmalaya Tak Akurat, Fakta Penanganan Kemiskinan oleh Pemkot Kurang Serius

- 3 Januari 2022, 21:01 WIB
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Gilman Mawardi.*
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Gilman Mawardi.* /Kabar-Priangan.com/Irman Sukmana

KABAR PRIANGAN - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penggulangan Kemiskinan DPRD Kota Tasikmalaya menargetkan ranperda tersebut bisa selesai awal tahun ini dan bisa mulai diaplikasikan pada tahun 2023.

Dalam perda tentang penanggulangan kemiskinan itu nantinya akan diatur mengenai kriteria warga miskin mulai kategori miskin absolut (benar-benar tidak mampu), miskin karena malas, miskin karena tak ada lapangan kerja, dan lainnya.

Perda tersebut dinilai penting karena upaya eksekutif atau Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menuntaskan persoalan kemiskinan dinilai belum terukur dan kurang dikelola dengan serius.

Baca Juga: Viral Pencurian Hape di Musala SPBU Martadinata Tasikmalaya Terekam CCTV, Pura-pura Salat Subuh Usai Beraksi

Faktanya seperti dikatakan Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Kota Tasikmalaya H Gilman Mawardi, saat ini masih banyak persoalan yang terjadi di lapangan di saat program yang terkait bantuan sosial untuk warga miskin bergulir.

Menurut Gilman, indeks angka kemiskinan Kota Tasikmalaya berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir berada di kisaran 11.3 persen.

Namun, saat dibandingkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kemudian serapan program sosial seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Penerima Bantuan Iuran (PBI), datanya justru di atas 60 persen.

Baca Juga: Pilrek Unsil 2022 Kian Dekat, Forum Pondok Pesantren Kota Tasikmalaya Dukung Rektor Unsil dari Kader Internal

"Kemudian saat masyarakat yang dapat BPNT, PKH dan KKS baru-baru ini, itu tidak memperlihatkan kemiskinan Kota Tasikmalaya hanya 11 persenan," ujar Gilman, Senin 3 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x