KABAR PRIANGAN - Syarat perjalanan dengan menggunakan kereta api di awal Tahun Baru 2022 mengalami penyesuaian mulai hari ini, 3 Januari 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan pers nya mengatakan, bahwa masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik kereta api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022.
Mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Baca Juga: Sebuah Minibus dan Kernetnya Nyemplung ke Laut, Begini Kronologisnya
Berikut persyaratan terbaru bagi pengguna moda transportasi kereta api mulai 3 Januari 2022:
1. Syarat perjalanan mengggunakan kereta api Jarak Jauh:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Tahun Baru, 42 Personel Polres Banjar pun Memperoleh Pangkat Baru
Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.