Kasus Pembunuhan Istri di Garut, Tersangka Sengaja Ajak Sang Istri Nginap di Rumah Saudaranya Sebelum Dibunuh

- 4 Januari 2022, 18:15 WIB
Polisi menggiring Hen (37), tersangka pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri karena dipicu cemburu setelah membaca isi SMS sang istri dengan pria lain.*
Polisi menggiring Hen (37), tersangka pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri karena dipicu cemburu setelah membaca isi SMS sang istri dengan pria lain.* /Kabar-Priangan.com/Aep Hendy

KABAR PRIANGAN - Hen (37), tersangka pelaku pembunuhan terhadap Rasnawati (41) yang tak lain istrinya sendiri, ternyata sejak awal sudah merencanakan untuk membunuh sang istri.

Ia telah mempersiapkan segala sesuatunya agar bisa melaksanakan niat melakukan pembunuhan terhadap sang istri yang ditudingnya telah berselingkuh.

Adanya unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan istri oleh suaminya di wilayah Kecamatan Mekarmukti, diungkapkan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar kegiatan ekspose di Mapolres Garut, Selasa 4 Januari 2022.

Baca Juga: Cemburu Jadi Alasan Suami Tega Gorok Leher Istri di Garut. Hendi Temukan Pesan Ini di Handphone Sang Istri

Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menyebutkan, pembunuhan dilakukan pelaku saat ia dan istrinya tengah menginap di rumah salah seorang kerabatnya di wilayah Kampung Cisawer, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.

"Aksi pembunuhan tidak dilakukan di rumah pelaku atau korban tapi di rumah kakak pelaku di Kampung Cisawer, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti. Sebelumnya, pelaku sengaja mengajak korban untuk menginap di rumah kakaknya tersebut," ujar Wirdhanto.

Selain itu, pelaku juga sudah menyiapkan sebilah senjata tajam jenis golok. Golok inilah yang ia ambil dan kemudian digunakan untuk membacok leher korban yang saat itu tengah tertidur pulas.

Baca Juga: Tragis, Seorang Ibu Rumah Tangga di Mekarmukti Garut Tewas Digorok Suaminya Sendiri

Akibatnya, tutur Wirdhanto, korban mengalami luka parah di bagian lehernya setelah dibacok sebanyak dua kali oleh pelaku. Korban pun tewas seketika tanpa sempat melakukan perlawanan atau upaya menyelamatkan diri.

Fakta-fakta inilah menurut Kapolres yang menyebabkan tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam menjalani hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam kesempatan tersebut, Wirdhanto juga menegaskan aksi pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku terhadap korban tidak dilakukan di hadapan anak-anak mereka.

Baca Juga: Pembangunan Puskesmas Mekarmukti Mulai Diselidiki Polisi, Wabup Garut Mengaku Belum Ada Laporan dari Dinkes

"Saat itu anak-anak mereka sedang berada di rumah pelaku di wilayah Kampung Sukamulya RT 01 Rw 06, Desa/Kecamatan Mekarmukti karena tidak ikut menginap di rumah kakak pelaku," ujarnya.

Seperti diberitakan Kabar-Priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan sebelumnya, polisi mengamankan Hen (37), warga Kampung Sukamulya RT 01 RW 06 Desa/Kecamatan Mekarmukti karena diduga telah membunuh istrinya sendiri, Rasnawati alias Wati (41).

Pelaku membunuh sang isteri dengan sadis yakni dengan cara dibacok dan digorok bagian lehernya dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.

Baca Juga: Serangan Gerombolan Monyet ke Permukiman di Garut Resahkan Warga, Diduga Akibat Kerusakan Hutan Cirorek

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena ia merasa sakit hati oleh istrinya yang dituding telah berselingkuh dengan lelaki lain. Hal itu diketahui pelaku dari isi percakapan korban dengan seorang lelaki yang dinilai pelaku berisi kalimat kemesraan.

Sebelumnya, pelaku sempat menegur korban dan berakhir dengan percekcokan.

Hingga pada Senin 3 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 dinihari, pelaku melampiaskan amarahnya dengan membacokan golok ke leher korban yang saat itu tengah tertidur pulas sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia saat itu juga.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x