KABAR PRIANGAN - Tunjangan daerah (tunda) Aparatur Sipil Negara (ASN) guru sertifikasi di Kota Banjar resmi dihapus dan dihilangkan mulai tahun 2022 ini.
Keputusan Pemerintah Kota Banjar itu berpedoman pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Alasannya supaya tak ada ganda dengan pengeluaran dari APBD Kota Banjar, yang juga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat di tengah situasi defisit keuangan daerah sekarang.
Menyikapi keputusan itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar, Dadang Darul, mengatakan, pihaknya sedang mengkaji permasalahan aturan penghapusan tunjangan daerah tersebut secara hukum.
"Tunjangan daerah ASN guru sertifikasi yang hilang mulai tahun 2022 nilainya Rp 1 juta per bulan," ujarnya seraya menjelaskan guru bersertifikasi di Kota Banjar sebanyak 779 orang.
"Guru sertifikasi itu meliputi guru PNS dan honorer. Sementara yang berkaitan dengan tunjangan daerah itu hanya PNS," ujar Dadang, Selasa 4 Januari 2022.