Tunjangan Daerah ASN Guru Sertifikasi Resmi Dihapus Mulai Tahun 2022 Ini, Ini Sikap PGRI Kota Banjar

- 4 Januari 2022, 20:49 WIB
Dadang Darul, Ketua PGRI Kota Banjar.*
Dadang Darul, Ketua PGRI Kota Banjar.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan

 

KABAR PRIANGAN - Tunjangan daerah (tunda) Aparatur Sipil Negara (ASN) guru sertifikasi di Kota Banjar resmi dihapus dan dihilangkan mulai tahun 2022 ini.

Keputusan Pemerintah Kota Banjar itu berpedoman pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Alasannya supaya tak ada ganda dengan pengeluaran dari APBD Kota Banjar, yang juga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat di tengah situasi defisit keuangan daerah sekarang.

Baca Juga: Guru Madrasah Penerima BSU di Kota Tasikmalaya Kebingungan, Bantuan yang Sudah Diterima Harus Dikembalikan

Menyikapi keputusan itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar, Dadang Darul, mengatakan, pihaknya sedang mengkaji permasalahan aturan penghapusan tunjangan daerah tersebut secara hukum.

"Tunjangan daerah ASN guru sertifikasi yang hilang mulai tahun 2022 nilainya Rp 1 juta per bulan," ujarnya seraya menjelaskan guru bersertifikasi di Kota Banjar sebanyak 779 orang.

"Guru sertifikasi itu meliputi guru PNS dan honorer. Sementara yang berkaitan dengan tunjangan daerah itu hanya PNS," ujar Dadang, Selasa 4 Januari 2022.

Baca Juga: Duh, Beras dan Ayam Bansos di Kota Tasikmalaya Tak Layak Makan, Mana Nurani Pemerintah kepada Warga Miskin?

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah