Utak-atik Kabel, Motor Tak Maju-maju, 'MacGyver' Residivis di Tasikmalaya Jadinya Ketahuan Curi Motor

- 6 Januari 2022, 18:15 WIB
Petugas Polres Tasikmalaya menangkap seorang kuli panggul pasar yang mencoba mencuri sepeda motor milik petani di area persawahan, Kamis 6 Januari 2022.*
Petugas Polres Tasikmalaya menangkap seorang kuli panggul pasar yang mencoba mencuri sepeda motor milik petani di area persawahan, Kamis 6 Januari 2022.* /Kabar-Priangan.com/Aris MF

KABAR PRIANGAN - Hanya bermodal sebuah pisau cutter kecil, seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul pasar berinisial PD (22) nekat mencuri satu unit sepeda motor milik seorang petani. Motor tersebut ia ambil saat kendaraan diparkirkan di sekitar area persawahan.

Tersangka menggunakan pisau cutter yang dibawanya sebagai modal untuk melakukan aksi pencurian. Seolah menjadi MacGyver, pisau itu lantas dipakai memotong kabel kontak sepeda motor tanpa merusak lubang kunci.

Layaknya tokoh film televisi era 1990-an tersebut, kemudian PD mengutak-atik mencoba menyambungkan rangkaian kabel kabel di sepeda motor itu.

Baca Juga: Bernilai Rp56 Triliun, Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap atau Cigatas Mulai Dikerjakan Tahun Ini

Untungnya, aksi warga asal Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, itu tidak berhasil sukses. Meski telah menyambungkan rangkaian kabel, sepeda motor tetap tidak mau menyala. Hingga akhirnya dia nekat mendorong sepeda motor curian tersebut.

"Nah saat pelaku mendorong motor, pemiliknya melihat motornya dibawa seseorang yang tidak dikenalnya. Kemudian bersama warga lain, pelaku ditangkap dan tidak bisa mengelak telah mencuri sepeda motor itu," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, Kamis 6 Januari 2021.

Meski beraksi layaknya MacGyver dalam film, namun kata Rimsyah, tersangka tidak mempunyai pengalaman dalam mengutak-atik sepeda motor. Justru ia dikenal sebagai seorang residivis dalam aksi pencurian.

Baca Juga: Pemaparan Visi Misi Balon Rektor Unsil Tasikmalaya Bakal Digelar Secara Panel, Ini Nomor Urut Tujuh Kandidat

Diketahui, sebelumnya tersangka pernah menjalani hukuman selama 1,5 tahun akibat kasus pencurian hewan ternak.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x