Sebanyak tiga ekor kambing berhasil dicuri tersangka, satu ekor diantaranya disembelih dan diambil dagingnya di lokasi. Dua ekor lainnya ia tuntun untuk dibawa pulang.
Seperti tidak pernah kapok, baru beberapa bulan bebas dari kurungan penjara, ia kembali beraksi mencuri sepeda motor. Dalam aksi keduanya ini, tersangka tak sendirian, sebab ada juga seorang tersangka lainnya, GSP (26) yang kini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Belasan Bangunan di Lahan Pembangunan Tol Cisumdawu di Tanjungsari Sumedang Dieksekusi
"Jadi kami masih memburu satu orang pelaku lagi, teman pelaku yang beraksi saat mencuri motor," kata Rimsyahtono.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, menambahkan, barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian sepeda motor yaitu satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Supra Fit. Kemudian, satu buah pisau cutter, pakaian pelaku, STNK dan BPKB motor.
"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih waspada dalam menyimpan sepeda motor. Sebab bisa jadi pelaku memiliki niat dan kesempatan ketika mengetahui ada sepeda motor diparkir sembarangan di pematang area persawahan, jauh dari pantauan pemiliknya.*