Menangis! Ratusan KK di Kawasan Waduk Jatigede Sumedang Ditagih Puluhan Miliar, Begini Penjelasan Kades

- 7 Januari 2022, 10:49 WIB
Tampak kawasan relokasi warga eks genangan Waduk Jatigede di Blok Hakulah, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Sumedang.  Warga cwmas karena ditagih biaya pematangan lahan hingga miliaran rupiah
Tampak kawasan relokasi warga eks genangan Waduk Jatigede di Blok Hakulah, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Sumedang. Warga cwmas karena ditagih biaya pematangan lahan hingga miliaran rupiah /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Warga eks genangan Waduk Jatigede Sumedang, Jawa Barat yang bermukim di sejumlah lahan relokasi mengaku cemas.

Pasalnya, beredar kabar, mereka ditagih hingga puluhan miliar oleh pihak pengembang, untuk membayar biaya pematangan lahan, yang dikerjakan sebelum warga eks genangan, menempati lahan relokasi yang kini jadi pemukiman mereka.

Baca Juga: Warga Eks Genangan Waduk Jatigede Sumedang, 6 Tahun Tempati Lahan Relokasi, Tak Miliki Sertifikat

"Kami kaget ada desas desus, bahwa kami harus membayar biaya perataan tanah. Enam tahun lalu kami pindah dari wilayah genangan Waduk Jatigede dan langsung membangun rumah di sini (lahan relokasi)," ujar , warga eks genangan Waduk Jatigede, yang kini tinggal di Blok Hakulah, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Jumat, 7 Januari 2022.

Ia mengakui, saat didesak pindah dari areal genangan Waduk Jatigede, sempat panik. Pasalnya waktu itu belum terpikirkan tempat pindah untuk bermukim.

Namun, setelah mendengar, ada lahan untuk pemukiman baru bagi warga eks genangan terutama untuk warga Cipaku atau Pakualam, warga sedikit merasa tenang.

Baca Juga: Masjid Al Kamil, Dongkrak Harga Lahan di Sepanjang Jalan Lingkar Timur Jatigede Sumedang, Naik Fantastis

"Saat itu lahan relokasi untuk pemukiman, ternyata memang sudah disiapkan. Dulunya lahan yang saya tempati ini hutan, tapi pas kami pindah sudah ada proses perataan dan sudah dikavling-kavling," katanya.

Ia menuturkan, saat mulai membangun rumah, warga tidak berpikir siapa yang mengerjakan pematangan lahan. Sebab waktu itu, dikira pematangan lahan dikerjakan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: 40 Tahun Lahannya Terlewat Dibayar, OTD Waduk Jatigede Sumedang Lakukan Gugatan di Pengadilan Negeri

"Kami kan waktu itu dalam keadaan panik, makanya, pas ada lahan yang sudah tersedia, kami cepat membangun rumah. Nah sekarang jelas kami kaget ada tagihan untuk biaya pematangan lahan. Ternyata dulu pengerjaan pematangan lahan dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh pemerintah daerah," tuturnya.

Kepala Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Sopan Iskandar, membenarkan adanya penagihan biaya pengerjaan pematangan lahan untuk relokasi warga terdampak Waduk Jatigede dari pihak pengembang.

Kata dia, penagihan biaya tersebut disampaikan melalui surat resmi ke pemerintah desa.

Baca Juga: Pelaku Pesugihan Ratu Ular di Waduk Jatigede Sumedang Dilarang Selingkuh. Jika Berani, Begini Resikonya

"Kami sudah terima surat penagihan dari PT Trisandi seminggu yang lalu. Dalam surat itu, intinya pihak pengembang meminta pertanggungjawaban pihak desa untuk membayar biaya pengerjaan pematangan lahan relokasi yang sekarang sudah ditempati warga kami," ujar Sopian.

Sopian menyatakan, meski saat pengerjaan pematangan lahan belum menjabat kepala desa, tapi dirinya sedikit mengetahui perihal tersebut.

Saat itu, pengerjaan pematangan lahan dilakukan karena situasi darurat. Dimana ratusan KK warga eks genangan harus segera pindah dari area genangan Waduk Jatigede.

Baca Juga: Penasaran? Ini 7 Kawasan Angker di Waduk Jatigede Sumedang, Di Kawasan Nomor 4 Mungkin Anda Mengalami

Untuk menyediakan lahan relokasi warga, pemerintah desa dengan sepengetahuan pihak pemerintah daerah, akhirnya menyetujui adanya pengerjeaan pematangan lahan oleh pihak pengembang dengan jaminan tanah kas desa.

"Pihak desa kalau tidak ada jaminan dari pemerintah daerah saat itu, ya mana mungkin mengijinkan adanya pematangan lahan untuk relokasi warga. Begitupun dengan pengembang mana mau mengerjakan jika tidak ada jaminan dibayar," ujar Sopian.

Seharusnya, kata dia, dalam hal ini justru pemerintah daerah yang harus tanggungjawab membayar pengerjaan pematangan lahan, bukan malah dibebankan ke pemerintah desa.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE, Merinding! Benarkah Tempat Ini Jadi Pusat Mahluk Ghaib Waduk Jatigede?

"Pemerintah desa punya uang darimana, terus lahan yang sekarang ditempati warga juga statusnya sudah lahan milik pemda. Aset desa pun sudah diambil alih oleh pemda," katanya tegas.

Terkait adanya penagihan dari pengembang, Sopian sudah menyampaikan perihal itu ke DPRD Sumedang. Pihaknya akan melakukan audensi untuk membahas perihal adanya tagihan tersebut. Sebab, pemerintah desa tidak mungkin membayar tagihan dengan nominal miliaran rupiah.

"Saya harus menyelamatkan warga saya. Karena ancaman dari pihak pengembang jika tidak dibayar akan meratakan kembali lahan relokasi yang ada di wilayah kami," tuturnya.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE: Pohon di Sumedang Ini Bernilai Miliaran Rupiah, Kenapa Tak Dijual? Malah Tenggelam

Sopian mengakui, wajar jika pengembangan menagih biaya pengerjaan pematangan lahan. Karena usut punya usut, sudah menginjak 6 tahun pemerintahan daerah tidak mau membayar jasa pengerjaan yang dilakukan pengembang.

"Saya kira pengemban sudah berjasa, kalau dulu tidak ada pengerjaan pematangan lahan, warga kami mau tinggal dimana?," ujar Sopian.

Ia menggambarkan, saat ini di lahan relokasi Blok Hakulah terdapat kurang lebih 200 KK, yang sudah ditempati dari tahun 2015 setelah Waduk Jatigede beroperasi.

Baca Juga: Sebanyak 39 Sertifikat Lahan di Wilayah Waduk Jatigede, Diserahkan ATR BPN Sumedang

Kata dia tagihan yang diajukan pengembang dalam hal ini PT Trisandi kepada Pemerintah Desa Pakualam senilai kurang lebih Rp5 miliar.

Surat tagihan serupa ternyata, tak hanya dilayangkan ke Pemerintah Desa Pakualam saja. Tapi juga diterima oleh Pemerintah Desa Cisurat, Kecamatan Wado dan Desa Mekarasih, Kecamatan Jatigede. Di dua desa ini juga terdapat lahan relokasi warga eks genangan yang dulu pengerjaan pematangan lahannya dikerjakan oleh pengembang PT Trisandi.

Baca Juga: Enam Tahun Waduk Jatigede, Belum Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat Sumedang

"Benar ada surat tagihan, saya sudah menerimanya.Tapi nanti saya akan koordinasi dulu dengan pemerintah daerah, bagaimana solusinya. Karena jumlah tagihannya miliaran," katanya.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah