"Kami kan waktu itu dalam keadaan panik, makanya, pas ada lahan yang sudah tersedia, kami cepat membangun rumah. Nah sekarang jelas kami kaget ada tagihan untuk biaya pematangan lahan. Ternyata dulu pengerjaan pematangan lahan dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh pemerintah daerah," tuturnya.
Baca Juga: SUMEDANG: Fosil Purba yang Ditemukan di Sumedang Diteliti di Jerman dan Australia
Kepala Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Sopan Iskandar, membenarkan adanya penagihan biaya pengerjaan pematangan lahan untuk relokasi warga terdampak Waduk Jatigede dari pihak pengembang.
Kata dia, penagihan biaya tersebut disampaikan melalui surat resmi ke pemerintah desa.
Baca Juga: MISTERI SUMEDANG: Cerai dengan Ratu Ular Pesugihan di Waduk Jatigede, Ini Akibatnya
"Kami sudah terima surat penagihan dari PT Trisandi seminggu yang lalu. Dalam surat itu, intinya pihak pengembang meminta pertanggungjawaban pihak desa untuk membayar biaya pengerjaan pematangan lahan relokasi yang sekarang sudah ditempati warga kami," ujar Sopian.***