KABAR PRIANGAN - Anggota DPRD Kabupaten Sumedang fraksi PDIP, Dede Suwarman, meminta pemerintah daerah (Pemda) kooperatif terkait adanya tagihan miliaran rupiah dari pengembang ke pemerintah desa di kawasan Waduk Jatigede.
Pasalnya pengerjaan pematangan lahan untuk pemukiman warga eks genangan Waduk Jatigede pada tahun 2015 itu tanggungjawab pemerintah daerah.
"Meski dulu komitmennya dengan pihak desa. Tapi urusan anggaran itu yang harus tanggungjawab pemerintah daerah," ujar Dede asal dapil Jatigede, kepada Kabar-Priangan.com, Senin, 10 Desember 2022.
Ia mengatakan, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti persoalan adanya tagihan miliaran rupiah ke pihak desa.
Dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait, yang dulu bersangkutan dengan proses pengerjaan pematangan lahan, untuk relokasi warga eks genangan Waduk Jatigede.
"Dulu saat pengerjaan kan diketahui oleh pihak pemerintah daerah termasuk camat, TNI dan Polri di tingkat kecamatan, bahkan Sekda. Jadi pengerjaan itu tidak fiktif dan bahkan sudah dirasakan manfaatnya selama 6 tahun oleh ratusan KK warga eks genangan," tutur Dede.
Baca Juga: Warga Eks Genangan Waduk Jatigede Sumedang, 6 Tahun Tempati Lahan Relokasi, Tak Miliki Sertifikat
Dede menyebutkan, pemerintah daerah tinggal mencari aspek legal hukumnya untuk melakukan menganggarkan pembayaran kepada pihak pengembang. Sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan cepat, tidak menjadi polemik di masyarakat.
Ia menegaskan, masyarakat eks genangan yang saat ini menempati lahan relokasi seperti di Desa Pakualam (Kecamatan Darmaraja), Desa Cisurat (Kecamatan Wado) dan Desa Mekarasih (Kecamatan Jatigede) tidak usah panik. Pihak DPRD akan mendorong pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan ini.