Polres Sumedang Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Narkotika Modus Tempel

- 12 Januari 2022, 11:43 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba  AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana saat konferensi pers di aula Tribrata Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba  AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana saat konferensi pers di aula Tribrata Polres Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

Para tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah 

Sedangkan untuk pelaku kasus ganja, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan denda paling banyak Rp8 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah