Polres Sumedang Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Narkotika Modus Tempel

- 12 Januari 2022, 11:43 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba  AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana saat konferensi pers di aula Tribrata Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba  AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana saat konferensi pers di aula Tribrata Polres Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

Kemudiaan untuk penangkapan kasus kedua, kata Kapolres, yaitu pada hari Kamis 6 Januari 2022 sekira Pukul 01.15 WIB, Sat Narkoba Polres Sumedang, kembali berhasil mengamankan ADK pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu-Sabu di Jln Gang KH Mustofa Dusun Cibeusi RT.02 RW.01 Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor.

Baca Juga: Kerap Dijadikan Sarana Transaksi Narkoba, Tim Siber Polres Sumedang Perketat Patroli Medsos

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga Jenis Sabu seberat 8,90 gram," tuturnya.

Sedangkan pengungkapan yang ketiga, yaitu pada Sabtu 8 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB, 

Sat Narkoba Polres Sumedang kembali berhasil mengamankan CK pelaku tindak pidana narkotika jenis Ganja di Jln Perumahan Griya Jatinangor 1 blok B 4 Desa Sukarapih Kecamatan Sukasari.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba di Sumedang

"Pada saat penggeledahan badan dan pakaian CK, ditemukan barang bukti 2  paket yang diduga narkotika jenis ganja seberat 50,8 gram. Kemudian dilakukan pengembangan di Kampung Seke Lama RT.04 RW 11 Desa Pasanggrahan Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung dan berhasil mengamankan 1 orang berinisial TK. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan kembali ganja sebanyak 14 paket narkotika jenis ganja seberat 239,7 gram. 

"Dari semua pengungkapan itu, total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Sabu 25,9 gram dan Ganja 290,5 gram," ucap Kapolres.

Sementara modus operandi yang dilakukan para tersangka, tambah Kapolres, yaitu dengan cara menempelkan/menyimpan barang bukti disuatu tempat yang kemudin diambil oleh tersangka. Dan seluruh tersangka, memiliki peran sebagai Kurir.

Baca Juga: Tasikmalaya Pasar Potensial Bandar Narkoba, Delapan Pengedar Ditangkap Saat Akan Transaksi

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah