"Dari hasil penyelidikan dapat kami mengamankan dua tersangka pelaku IR dan JZ yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian, para pelaku merasa kesal dengan ulah geng motor yang menurut mereka sebelumnya membuat onar," ucap Aszhari.
Dari kasus itu Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota mengamankan beberapa barang bukti yakni baju warna hitam, satu batang kayu panjang, dan dua helm yang pecah.
Baca Juga: Aksioma Tuntut Kasus Dugaan Suap Pengesahan APBD Kota Banjar 2017 Diusut Tuntas
Para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*