KABAR PRIANGAN - Kasus jeleknya kualitas beras program Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) yang dikeluhkan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Kawali dan Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, akhirnya direspons anggota DPRD Ciamis.
Pada Rabu 12 Januari 2022, pihak Dinas Sosial Ciamis, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Ciamis, dan pihak suplier beras memenuhi undangan rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Ciamis di Gedung DPRD Ciamis.
Rapat kerja DPRD Ciamis tentang beras bantuan sosial (bansos) tersebut dihadiri Kepala Dinsos Ciamis Hendra Suhendra, Koordinator TKSK, seluruh anggota TKSK se-Kabupaten Ciamis serta para suplier BPNT.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Kegiatan Pramuka di SMAN 1 Ciamis, Orangtua Siswa Resmi Melaporkan ke Polisi
Sedangkan dari Komisi IV DPRD hadir Ketua Komisi IV Sarif Sutiarasa, Wakil Ketua Komisi IV Andang Irfan Sahara, serta anggota Yulianti, Ifah Hudaifah, Agus Rohimat, Mamat Suryawijaya, H. Wagino, dan Enceng Ahmad Arifin.
Sarif mengatakan, rapat kerja tersebut membahas pemberitaan di media cetak dan online tentang penyaluran BPNT beras tidak layak konsumsi yang diterima KPM.
"Sesuai tupoksi kami dalam bidang pengawasan, kami mempertanyakan apa yang sudah dilakukan TKSK selaku pendamping terkait masalah tersebut," ujar Sarif.
Menurut Sarif, rapat tersebut bukan untuk mencari siapa yang salah dan siap yang benar, tetapi untuk mencari solusi serta meminta agar masalah ini cepat diselesaikan. "Jangan sampai KPM merasa dirugikan," ujarnya.