Kasus Pengeroyokan Pelajar SMP Hingga Tewas di Kota Tasikmalaya Terungkap, Dua Orang Jadi Tersangka

- 12 Januari 2022, 21:28 WIB
Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang pelajar di Kawasan Bong, Tamansari, Kota Tasikmalaya, tewas.*
Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang pelajar di Kawasan Bong, Tamansari, Kota Tasikmalaya, tewas.* /Kabar-Priangan.com/Erwin RW

KABARPRIANGAN - Kasus pengeroyokan di Kota Tasikmalaya yang mengakibatkan seorang pelajar SMP tewas beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap. Kini polisi mengamankan dua tersangka yakni IR dan JZ yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian.

Diperoleh informasi, peristiwa pengeroyokan terjadi Minggu 5 Desember 2021 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pemakaman Bong Cina, Kampung Sindangsono, Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Seorang pelajar, Shendy Herdianto (16), warga Tamansari, meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan dan sempat dirawat di RS Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Penampilan Keren Naik Sedan Mercy, Seragam Dinas Reserse Berdasi, Ternyata Polisi Gadungan Penipu Janda Kaya

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dalam kejadian itu korban awalnya dibonceng temannya menggunakan sepeda motor dan melintas di daerah pelaku yang saat itu sedang nongkrong.

"Korban dibonceng temannya menggunakan sepeda motor. Motor yang ditumpangi kedua remaja itu melintasi kerumunan pemuda yang sedang nongkrong," kata Aszhari saat gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 12 Januari 2022.

Kemudian beberapa pemuda mencegat dan melempar kayu sehingga helm yang digunakan korban pecah. Motor yang ditumpangi korban juga terjatuh dan korban kemudian dipukuli dengan balok kayu sehingga terluka parah bagian kepala, kaki dan perut.

Baca Juga: Hasil Laboratorium, Santan Penyebab Keracunan Puluhan warga Garut

Korban sempat dibawa ke RSUD Dr Soekardjo dan mendapat perawatan. Namun karena lukanya cukup parah, lima hari kemudian korban meninggal dunia.

"Dari hasil penyelidikan dapat kami mengamankan dua tersangka pelaku IR dan JZ yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian, para pelaku merasa kesal dengan ulah geng motor yang menurut mereka sebelumnya membuat onar," ucap Aszhari.

Dari kasus itu Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota mengamankan beberapa barang bukti yakni baju warna hitam, satu batang kayu panjang, dan dua helm yang pecah.

Baca Juga: Aksioma Tuntut Kasus Dugaan Suap Pengesahan APBD Kota Banjar 2017 Diusut Tuntas

Para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah