Ibu-ibu di Garut Menyambut Baik Tuntutan JPU Hukuman Mati dan Kebiri Kimia bagi Herry Wiryawan, Sampai Vonis!

- 13 Januari 2022, 17:11 WIB
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Hj. Diah Kurniasari.*
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Hj. Diah Kurniasari.* /Kabar-Priangan.com/Dindin Herdiana

Sedangkan masalah anak yang dilahirkan korban kini kondisinya baik. Pemerintah daerah pun sudah memberikan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) yang diberikan melalui Menteri PPA saat kunjungan ke Bandung baru-baru ini.

"Ibu Jokowi (Istri Presiden RI Joko Widodo, Iriana, Red) juga sudah bertemu dengan anak-anak korban. Alhamdulillah mereka mendapat dukungan dan perhatian penuh," ucap Diah.

Baca Juga: Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter di Operasi Pasar Pemprov Jabar 10-14 Januari 2022 di 11 Kabupaten/Kota

Menurut istri Bupati Garut Rudy Gunawan tersebut, pada intinya pemerintah daerah melalui P2TP2A Kabupaten Garut terus memantau, berkomunikasi, dan memberikan perlindungan terhadap korban dan anaknya, baik langsung maupun melalui  grup Whatsapp.

Diah menyebutkan, usia korban tidak sama yakni antara 15-17 hingga yang paling besar usianya 20 tahun. Anak yang dilahir mereka pun waktunya tidak bersamaan. "Korban pertama melahirkan tahun 2019, selanjutnya tahun 2020, dan terakhir 5 November 2021," ujarnya.

Sebelumnya, Selasa 11 Januari 2020, Herry yang merupakan terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Jaksa menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pencabulan kepada santrinya.

Baca Juga: Sebelum Pilrek Unsil Tasikmalaya, Muradi Ziarah ke Makam Mashudi

Menurut JPU yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman mati sebagai bukti komitmen kejaksaan dalam memberikan efek jera kepada pelaku atau siapa pun agar tidak melakukan kejahatan (seksual).

Selain itu, tuntutan kedua terhadap terdakwa yakni hukuman tambahan kebiri kimia. Sedangkan tuntutan ketiga, majelis hakim diminta menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu tahun kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp 330 juta.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x