Ibu-ibu di Garut Menyambut Baik Tuntutan JPU Hukuman Mati dan Kebiri Kimia bagi Herry Wiryawan, Sampai Vonis!

- 13 Januari 2022, 17:11 WIB
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Hj. Diah Kurniasari.*
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Hj. Diah Kurniasari.* /Kabar-Priangan.com/Dindin Herdiana

Baca Juga: Kopri Tuding Pemkot Bandung Lalai dalam Menangani Masalah Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak

Menurut JPU, terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.*

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x