"Adapun sasaran terlebih dahulu adalah para warga lanjut usia dan warga yang memiliki pekerjaan rentan penularan atau pelayanan publik. Baru nanti akan diberikan kepada warga umum disesuaikan dengan kuota yang nantinya diterima oleh Kota Tasikmalaya," kata Asep.
Sedangkan bagi warga yang belum minimal enam bulan menerima vaksin kedua, kata dia, belum bisa mendapatkan vaksin booster sesuai anjuran Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Dua Orang ASN di Pemkot Banjar Dipecat, Gara-gara Bolos Kerja Melebihi 10 Hari
Sehingga, pihaknya pun nantinya akan melakukan pengecekan pendataan ulang untuk mengetahui jumlah warga yang berhak mendapatkan vaksin booster.
Pihaknya juga akan mendata lagi jumlah sasaran penerima vaksin booster yang telah minimal enam bulan mendapatkan vaksin kedua sebelumnya.
Nanti akan muncul berapa jumlahnya dan vaksin booster dari pemerintah pusat pun diyakini akan mencukupinya bagi warga Kota Tasikmalaya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat mengatakan, vaksin ketiga atau booster sudah bisa dilaksanakan di Kota Tasikmalaya setelah dosis dua sudah mendekati 60 persen.
Untuk pelaksanaan vaksinasi booster ada dua jenis yaitu yang bersifat homolog dan hetorolog. Kalau yang homolog dosisnya sama.
"Jadi dari mulai dosis satu, dua dan tiga itu sama. Kalau menggunakan Sinovac maka sama semua Sinovac. Kalau yang hetorolog bisa beda, misal kalau dosis satu dan dua Sinovac, yang ketiga bisa Moderna atau AstraZeneca," kata Uus.