KABAR PRIANGAN - Persoalan terkait tagihan miliaran rupiah yang ditujukan kepada warga eks genangan Waduk Jatigede Sumedang, Jawa Barat, oleh kontraktor pengerjaan pematangan lahan relokasi, terus bergulir.
Tagihan miliaran rupiah tersebut, bekas biaya pengerjaan pematangan lahan untuk lahan relokasi warga OTD (orang terkena dampak) Waduk Jatigede yang harus hengkang dari daerahnya karena akan terendam air waduk.
PT Trisandi Putra Pratama selaku pihak kontraktor pengerjaan pematangan lahan relokasi bagi warga OTD Waduk Jatigede, angkat bicara terkait kronologi awal pengerjaan pematangan hingga berujung melayangkan tagihan miliaran rupiah kepada warga OTD Waduk Jatigede yang kini telah bermukim dan membangun rumah di tempat relokasi.
Baca Juga: Sikapi Tagihan Miliaran Rupiah ke Warga di Waduk Jatigede, Kades Kirim Surat ke Bupati Sumedang
Manajer PT Trisandi Putra Pratama, A. Abdillah menuturkan, pihaknya mengawali pengerjaan pematangan lahan untuk relokasi warga OTD Waduk Jatigede diawali dari adanya sejumlah warga OTD yang memohon kepada pihak PT Trisandi untuk membuka lahan relokasi
Alasannya waktu itu, warga OTD Waduk Jatigede dari sejumlah wilayah desa bakal tergenang harus segera hengkang dari tempatnya bermukim.
Pihaknya, kata dia, tidak lantas memenuhi permohonan tersebut. Karena belum ada kesepakatan, apa yang akan menjadi jaminan untuk biaya pengerjaan pematangan lahan relokasi tersebut.
Baca Juga: Soal Tagihan Miliaran Rupiah ke Warga di Waduk Jatigede, Pemda Sumedang Kudu Tanggungjawab
"Waktu itu tokoh OTD asal Desa Leuwihideng Engkos Kosim almarhum dan warga OTD lainnya, datang menemui kami. Intinya meminta tolong untuk membuka lahan untuk tujuan relokasi warga," ujar Abdillah, Jumat, 14 Januari 2022 kepada Kabar-Priangan.com.
Setelah membahas terkait prosedur, komitmen dan bentuk kerjasamanya, pihak PT Trisandi di pertemukan dengan pemerintah daerah oleh perwakilan OTD