KABAR PRIANGAN - Saat tenaga honorer atau sukwan (sukarelawan) bekerja keras ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Banjar, ternyata ada dua orang ASN yang tahun 2022 ini malah diberhentikan.
Keduanya adalah AR, seorang ASN Diskominfo Kota Banjar yang sebelumnya sempat bertugas di BLUD RSUD Kota Banjar. Seorang lagi adalah ASN guru berstatus senior di Kota Banjar berinisial Y.
Diketahui, kedua ASN tersebut tidak masuk kerja melebihi 10 hari atau berbulan-bulan selama tahun 2021. Diantara penyebabnya berlatar permasalahan pribadi, seperti gaya hidup dan hutang piutang.
Baca Juga: Gempa Banten, Sejumlah Rumah Warga di Pandeglang Rusak. Guncangan Gempa Dirasakan Hingga Lampung
Diketahui, Y tak masuk kerja mencapai setahun mulai Februari 2021 sampai Desember 2021. Hal itu berdasarkan laporan pemeriksaan Inspektorat Kota Banjar dan Tim Penegak Disiplin PNS Kota Banjar.
Akibat perbuatannya, guru tersebut pernah dipanggil Inspektorat Kota Banjar sampai tiga kali. Saat itu, Y tetap mangkir. Termasuk saat dipanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.
Hal itu dikatakan Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Agus Muslih dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, H. Ahmad Yani, Jumat 14 Januari 2022.
Menurut Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Agus Muslih, Tim Penegak Disiplin PNS, saat ini pihaknya sudah bekerja dan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku, baik terhadap AR maupun Y.