Baca Juga: Soal Tagihan Miliaran Rupiah ke Warga di Waduk Jatigede, Pemda Sumedang Kudu Tanggungjawab
Dia menegaskan, pejabat-pejabat itulah yang seharusnya mau bersaksi dan mau bertanggungjawab atas tagihan biaya pematangan lahan relokasi yang dikerjakan oleh pihaknya saat itu.
"Saya aneh mereka seakan tidak mau tahu, padahal dulu merekalah yang mendorong kami untuk mengerjakan pematangan lahan untuk relokasi warga," ucapnya.
Sebelumnya, persoalan tagihan miliaran rupiah tersebut, bekas biaya pengerjaan pematangan lahan untuk lahan relokasi warga OTD Waduk Jatigede yang harus hengkang dari daerahnya karena akan terendam air waduk masih belum bisa diselesaikan.
PT Trisandi Putra Pratama selaku pihak kontraktor pengerjaan pematangan lahan relokasi bagi warga OTD Waduk Jatigede, angkat bicara terkait kronologi awal pengerjaan pematangan hingga berujung melayangkan tagihan miliaran rupiah kepada warga OTD Waduk Jatigede yang kini telah bermukim dan membangun rumah di tempat relokasi.
Manajer PT Trisandi Putra Pratama, A. Abdillah menuturkan, pihaknya mengawali pengerjaan pematangan lahan untuk relokasi warga OTD Waduk Jatigede diawali dari adanya sejumlah warga OTD yang memohon kepada pihak PT Trisandi untuk membuka lahan relokasi
Alasannya waktu itu, warga OTD Waduk Jatigede dari sejumlah wilayah desa bakal tergenang harus segera hengkang dari tempatnya bermukim.
Pihaknya, kata dia, tidak lantas memenuhi permohonan tersebut. Karena belum ada kesepakatan, apa yang akan menjadi jaminan untuk biaya pengerjaan pematangan lahan relokasi tersebut.