KABAR PRIANGAN – Penyidik Polres Ciamis telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus penganiayaan terhadap sejumlah siswa SMAN 1 Ciamis peserta kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah tersebut.
Dalam kasus yang dikenal dengan sebutan kasus ‘Lingkaran Setan’ tersebut, saksi yang dipanggil berjumlah empat orang, dan dua orang korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, AKP Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena NEB mengatakan, hasil dari penyelidikan yang ditangani oleh unit PPA, pelakunya adalah para senior yang berjumlah delapan orang.
Baca Juga: Upin Ipin Asli Sudah Meninggal? Ternyata Selama Ini Merupakan Khayalan Opah
Sementara untuk jumlah korban, kata dia, sampai saat ini tercatat 18 orang. “Menurut keterangan dari para korban bahwa pelakunya adalah senior berjumlah 8 orang,” katanya.
Mereka, para senior itu mencontohkan cara memukul. Disana ada kegiatan pemilihan ketua dan wakil ketua sangga.
“Jadi ada kegiatan berupa adu ketangkasan atau kekuatan. Dan mereka (18 korban) dicontohkan supaya memukul lebih kuat," terangnya, Senin, 17 Januari 2022.
Baca Juga: Borneo FC vs Persib Bandung: Robert Alberts Yakin Jika David da Silva Bisa Bobol Gawang Pesut Etam
Adapyun kejadiannya dilakukan di sebuah rumah di Dusun Sarayuda RT.03 RW. 06 Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.