Perbaikan Rutilahu di Sumedang Tidak Penuhi Target Akibat Pandemi Covid-19

- 18 Januari 2022, 17:29 WIB
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang telah merealisasikan perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 2.711 unit.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang telah merealisasikan perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 2.711 unit. /kabar-priangan.com/DOK Humas/

KABAR PRIANGAN - Di sepanjang Tahun 2021 Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang telah merealisasikan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) sebanyak 2.711 unit. 

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperkimtan Kabupaten Sumedang Egi Powi Proyegi, Selasa 18 Januari 2022.

Dikatakan Egi, jumlah tersebut dibiayai dari anggaran Banprov sebanyak 2.540 unit, dari DAK Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) 52 unit dan dari Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) Kabupaten 119 unit. 

Baca Juga: Menyeramkan! Keanehan Siluman Monyet di Sumedang, Sempat Terdengar Berbicara Layaknya Manusia

"Khusus untuk bantuan dari Pemrov, ada penambahan tambahan di akhir tahun. Dari semula kami mendapat kuota 2.020 unit rumah, kini menjadi 2.540 unit. Jadi ada tambahan sebanyak 520 unit," katanya.

Dalam pelaksanakan kegiatan di lapangan, pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) agar tepat sasaran dengan menyurvei rumah warga yang berhak mendapatkan bantuan. 

"Syarat-syarat (calon penerima manfaat) antara lain WNI berkeluarga yang memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum, rumahnya tidak layak huni dan milik satu-satunya, belum mendapat bantuan serupa, penghasilan maksimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP), masuk Kategori MBR dan DTKS, bersedia berswadaya dan membentuk KPB, serta punya gundu," ujarnya. 

Baca Juga: Mantan Presiden RI Ini, Pernah Cicipi Produk Asal Kampung Cidarma Sumedang, Apa Itu?

Dikatakan, program bantuan perbaikan Rutilahu tersebut tersebar di seluruh kecamatan dan desa di Sumedang dengan nilai Rp17.500.000 per unit. 

"Khusus untuk Kecamatan Jatinangor dan  Kecamatan Sumedang Selatan mendapatkan Rutilahu melalui DAK PKRS dengan total 52 unit karena masuk dalam SK Kawasan Kumuh," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah