Ditambahkannya, kedua pelaku merupakan pemuda di kampung itu. Bahkan satu orang pelaku, dulu sempat berstatus pacar korban. Kini keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Salah seorang tersangka, DA mengaku saat melakukan persetubuhan sempat minum alkohol bersama pelaku lainnya. Ia mengakui persetubuhan dilakukan di rumahnya yang pada saat itu kosong dan dilakukan bersama pelaku MA.
Ia pun berdalih. "Saya tidak mengancam korban, hanya membujuknya. Kebetulan dia lewat dan saya ajak masuk. Kejadiannya pada Minggu sore," ujarnya.*