Anak di Bawah Umur Berkebutuhan Khusus Diperkosa Pemuda Kampung, Hukuman Penjara 15 Tahun Menanti Pelaku

- 18 Januari 2022, 20:21 WIB
Petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap dua pemuda asal Desa Sariwangi Kecamatan Sariwangi, Selasa 18 januari 2022. Keduanya diduga telah melakukan pemerkosaan kepada gadis berkebutuhan khusus.*
Petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap dua pemuda asal Desa Sariwangi Kecamatan Sariwangi, Selasa 18 januari 2022. Keduanya diduga telah melakukan pemerkosaan kepada gadis berkebutuhan khusus.* /Kabar-Priangan.com/Aris MF

Ditambahkannya, kedua pelaku merupakan pemuda di kampung itu. Bahkan satu orang pelaku, dulu sempat berstatus pacar korban. Kini keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Salah seorang tersangka, DA mengaku saat melakukan persetubuhan sempat minum alkohol bersama pelaku lainnya. Ia mengakui persetubuhan dilakukan di rumahnya yang pada saat itu kosong dan dilakukan bersama pelaku MA.

Baca Juga: Cerita Angker Situ Cilemang Sumedang Sebelum Jadi Destinasi Wisata, Pantang Dikunjungi Selasa dan Jumat

Ia pun berdalih. "Saya tidak mengancam korban, hanya membujuknya. Kebetulan dia lewat dan saya ajak masuk. Kejadiannya pada Minggu sore," ujarnya.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah