KABAR PRIANGAN - Ulah bejat dilakukan oleh DA (19) dan MA (21) warga Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya. Mereka berdua tega menggagahi ABC (bukan inisial sebenarnya), seorang anak berusia 13 tahun yang memiliki kebutuhan khusus atau difabel.
Kelakuan dua pemuda pengangguran yang masih satu kampung dengan korban ini dilakukan di rumah salah seorang pelaku, memanfaatkan keluguan korban yang tidak seperti anak seusianya.
Sebelum menyetubuhi anak tersebut, kedua pelaku menenggak minuman beralkohol terlebih dahulu hingga dirasuki perilaku setan.
Baca Juga: Seorang Anak di Kota Tasikmalaya Meninggal Usai Divaksin, Pagi Hari Sebelum Vaksinasi Terlihat Sehat
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo didampingi Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Aipda Josner Ali, mengatakan, pihaknya menangkap dua orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Kami sudah amankan dan periksa kedua pelaku untuk selanjutnya diproses secara hukum. Kini keduanya sudah ditahan Mako Polres Tasikmalaya," katanya, Selasa 18 Januari 2022.
Dikatakan Dian, sebelum menyetubuhi korban kedua tersangka pesta minuman beralkohol. Kemudian mereka membujuk korban untuk ikut ke rumah salah seorang pelaku. Kebetulan saat itu rumah sepi.
"Korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus, sehingga dimanfaatkan keluguannya oleh para pelaku persetubuhan," ucap Josner.