Sementara itu Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tasikmalaya Rita Melia mengatakan, dasar dilakukannya penutupan terhadap tiga hotel itu karena pihaknya mempunyai tugas pokok fungsi pembinaan terhadap hotel. Selama ini pihaknya pun terus melakukan pembinaan.
Namun berdasarkan laporan dari berbagai pihak, ketiga hotel yang kini ditutup itu sering melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pembinaan yang diberikan selama ini. Salah satunya dengan melakukan praktik prostitusi.
Sementara di Dinas Parawisata sendiri, ujar Rita, memiliki regulasi yang menyebutkan ketika hotel dijadikan atau telah terjadi praktik prostitusi maka itu dianggap telah melakukan pelanggaran perda yang sanksinya adalah penutupan.
"Dengan dasar itu kami bersama Satpol PP dan penegak hukum lainnya dalam hal ini TNI Polri melakukan tindakan tegas kepada hotel yang melakukan pelanggaran dimaksud yaitu dengan melakukan penutupan," katanya.
Penutupan itu sendiri, lanjut dia, tidak berlaku baku. Dengan kata lain selama ada niat baik dari pihak pemilik hotel untuk mengikuti aturan yang ada, maka bisa saja hotel tersebut dibuka kembali tetapi tetap akan dilakukan pemantauan dan pembinaan.
"Apalagi kan selama ini perhotelan merupakan salah satu pendorong peningkatan sektor keparawisataan di Kota Tasikmalaya," ujar Rita.
Rita menyebutkan, sanksi penutupan berlaku untuk seluruh hotel yang ada di Kota Tasikmalaya termasuk hotel berbintang. "Kami tidak akan tebang pilih, ketika hotel tersebut melakukan pelanggaran walaupun hotel berbintang, akan kami tindak hingga tindakan penutupan." ujarnya.