Tiga Tersangka Pembuat dan Pemilik Rumah Produksi Miras di Tasikmalaya Diancam 15 Tahun

- 24 Januari 2022, 12:00 WIB
Barang buki miras dan mobil juga tiga pelaku pembuat miras di Cihideung, Kota Tasikmalaya diamankan Polres Tasikmalaya Kota.
Barang buki miras dan mobil juga tiga pelaku pembuat miras di Cihideung, Kota Tasikmalaya diamankan Polres Tasikmalaya Kota. /kabar-priangan.com/Erwin R/

Ia juga menyebutkan, bahwa miras kemasan ini di buat di lantai 2 rumah pelaku, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan tetangga, di edarkan dengan bentuk kemasan dengan penutup cup yang khas seperti Frozen dan DoraEmon.

"Tiga orang sudah diamankan, pelaku yang juga pemilik rumah dan 2 karyawannya, mereka memproduksi miras kemasan ini telah berjalan hampir 8 bulan," ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 2021/2022 Pekan ke-21: Ada Derby Jabar Persib vs Persikabo dan Duel Persita vs Persija

Keterangan pelaku RH bahwa miras kemasan ini dijual dengan harga 10.000/pcs ke para pengepul secara sembunyi-sembunyi atau si pembeli datang ke rumahnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1.100 minuman keras dalam kemasan Cup plastik ukuran 250 ml, 28 Galon isi minuman keras, 32 Galon Kosong, 2 buah mesin pengemas minuman.

"Semua barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres, pelaku masih dalam pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas Aszhari.

Baca Juga: Jelang Fifa Matchday 2022 Indonesia vs Timor Leste, Ramai Rumakiek Kabarkan Kondisi Pratama Arhan

Aszhari menambahkan, bahan baku ciu sendiri dibeli para pelaku di kawasan Cilacap, Jawa Tengah dengan harga Rp19 ribu per liter. Lalu pelaku mengemasnya dengan ukuran cup dan dijual dengan harga Rp10 ribu per cup.

Pasarnya sendiri banyak menyasar para remaja dan para pemuda tanggung karena harganya yang murah. Meski tidak menutup kemungkinan dikonsumsi orang dewasa.

Biasanya dikonsumsi dengan dicampur minuman bernergi atau minuman cair lainnya yang banyak dijual di warung.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x