Tiga Tersangka Pembuat dan Pemilik Rumah Produksi Miras di Tasikmalaya Diancam 15 Tahun

- 24 Januari 2022, 12:00 WIB
Barang buki miras dan mobil juga tiga pelaku pembuat miras di Cihideung, Kota Tasikmalaya diamankan Polres Tasikmalaya Kota.
Barang buki miras dan mobil juga tiga pelaku pembuat miras di Cihideung, Kota Tasikmalaya diamankan Polres Tasikmalaya Kota. /kabar-priangan.com/Erwin R/

KABAR PRIANGAN - Tiga pelaku pembuat minuman keras (miras) RH (34) warga Cihideung, AA (26) warga Purbaratu dan SM (26) warga Manonjaya dibekuk Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.

Selain tiga tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti Sebanyak 1.100 minuman keras kemasan siap edar dan 28 galon miras jenis ciu dì rumah pelaku yang dijadikan tempat produksi.

"Para pelaku sudah menjalankan usaha pembuatan miras ciu sudah sejak 8 bulan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota Aszhari Kurniawan saat gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga: Kepala Desanya Ketahuan Selingkuh, Warga Ngamuk Coret-coret Kantor Desa Hingga Tuntut Mundur

Menurut Aszhari, pabrik miras ciu itu milik RH (34) warga Komplek Perumahan De Green Selaawi Blok C4 RT 04 RW 05 Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.

Berawal dari informasi warga yang curiga dengan kerap banyak yang datang dan pergi orang yang tidak dikenal ke lokasi pabrik. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian ternyata ada transaksi miras.

"Dalam penggrebekan kami menemukan miras ciu siap edar dan yang masih tersimpan dalam galon," kata Aszhari.

Baca Juga: LIVE di Indosiar, Berikut Jadwal Timnas Indonesia vs Timor Leste di Laga FIFA Matchday 2022

"Miras ini dikemas seperti minuman air mineral biasa, padahal isinya miras jenis ciu," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x